Ten Commandmets



Seperti namanya, 10 Commandments tensinspirasi dari perintah Tuhan pada Nabi Musa, yang digunakan sebagai kode etik dalam berkomputer. Standar ini ditetapkan oleh Computer Ethics Institute, yang berbunyi:
  1. Thou shalt not use computer to harm other people
  2. Thou shalt not interfere with other's people's computer work
  3. Thou shalt not snoop around in other people's computer files
  4. Thous shalt not use computer to steal
  5. Thou shalt not use computer to bear false witness
  6. Thou shalt not copy or use priphietary software for which you have not paid
  7. Thou shalt not use other people's computer recources without authorization or proper compensation
  8. Thou shalt not appropriate other people's intellectual output
  9. Thou shalt think about the social consequences of the program you are writing or the system you are desingning
  10. Thou shalt use a computer in ways that ensure cinsideration and respect for your fellow humans

Nggak ngerti? Wah, sama dong... :b Lihat versi mudahnya yuk!
  1. Jangan pake komputer buat merugikan orang lain
  2. Jangan ganggu pekerjaan komputer orang lain, misalnya virus atau malware
  3. Jangan memata-matai file komputer orang lain, misalnya menerobos sistem orang
  4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri, misalnya penipuan kartu kredit online
  5. Jangan menyebarkan kesaksian palsu, misalnya manipulasi e-mail
  6. 6. Jangan menggunakan software berpemilik dan menggunakannya tanpa kompensasi yang sepadan, misalnya menginstal software bajakan
  7. Jangan menggunakan sumber daya orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, misalnya memakai komputer kantor untuk kepentingan pribadi
  8. Jangan menggunakan kekayaan intelektual orang lain dengan semena-mena, misalnya meng-upload file lagu, dsb
  9. Pikirkan dengan matang konsekuensi yang mungkin timbul atas program yang kita buat
  10. Gunakan koputer dengan bijak dan penuh respek terhada sesama

Patent Law, Trademark, dan TradeSecret


Patent Law adalah suatu perlindungan kekayaan intelektual untuk sebuah ide penemuan atas metode baru. Perlindungan ini pun---seperti copyright---telah merambah ke dunia software. Yang dilindungi dari software ber-paten adalah konsep-konsepnya, atau penemuan terhadap metode software tersebut.

Trademark mencakup: kata, nama, frase, bau, warna, simbol, desain, dan lainnya, yang membedakan suatu produk dengan produk yang lain. Biasanya produk dilengkapi dengan embel-embel TM untuk TradeMark. Trademark dapat diperbarui dalam jangka waktu yang tidak terbatas delama Mark digunakan.

Suatu merek difungsikan dengan kegunaan sebagai tanda pengenal suatu produk, alat promosi, jaminan atas mutu barang, dan petunjuk asal produk.

Ada yang mencampuradukkan TM dengan Brand. Umumnya, Brand digunakan setelah proses dari TradeMark. Suatu TM dapat dikatakan Brand jika sudah terdaftar menurut ketentuan perundangan yang berlaku. Simbol dari Brand adalah (R). Kita perlu berhati-hati dalam menggunakan logo atau brand dalam artikel ataupun makalah yang kita buat.

TradeSecret adalah suatu rahasia dagang yang dilindung hukum, selama belum dipublikasikan ke masyarakat. TradeSecret sangat berharga karena memiliki nilai dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh Rahasia Dagang.

Track Changes pada Ms. Excel


Track Changes adalah fasilitas yang disediakan oleh Ms. Excel untuk memonitor setiap perubahan ataupun pengeditan yang dilakukan pada data. Track Changes juga dapat melacak siapa yang melakukan penggubahan dan kapan dilakukannya. Hal ini dapat berguna jika ingin melacak penyuntingan data oleh orang lain.

Jika Anda mengaktifkan Track Changes, maka seluruh pengeditan sejak saat itu akan direkam. Tanda-tanda perekaman itu adalah munculnya tanda berupa segituga warna biru di pojok kiri atas. Tolong bedakan dengan segitiga merah yang merupakan indikasi adanya komentar.

Atas adalah sebuah komentar...

Yang atas ini Track Changes....

Jadi kita dapat mengetahui data-data apa yang diubah dengan melihat tanda-tanda tersebut. Jika Anda membuka file Anda dan menemukannya, maka Anda harus lebih berhati-hati dalam menjaga file-file Anda.

Cara mengaktifkan Track Changes:
  1. Klik Menu Tools -> Track Changes -> Klik Highlight Changes
  2. Pada window yang muncul, aktifkan (centang) bagian "Track Changes while editing. This also shares your workbook"
  3. Untuk membatasi waktu dan pelaku, settinglah bagian When dan Who
  4. Untuk membatasi daerah pengeditan, browse sel/ range tertentu. Jika Anda membiarkannya kosong berarti Anda memerintahkan perekaman perubahan di seluruh workseet.
  5. Kotak "Highlight changes on-screen" berguna untuk menampilkan segitiga biru pada saat terjadi perubahan. Jika Anda membiarkannya kosong berarti segitiga biru TIDAK akan muncul pada saat pengeditan data, tetapi perubahan TETAP direkam. Lebih lanjut akan diterangkan di bawah.
  6. Klik OK

Saat Track Changes aktif, maka setiap perubahan akan direkam dan ditampolkan dengan segitiga biru yang memapilkan perubahan macam apa yang telah dilakukan. Misalnya pada contoh gambar di atas, semua perubahan akan jelas pelaku, waktu, dan objek penyuntingannya.

Ada fitur dalam Track Changes yang bernama "Highlight changes on-screen". Fitur ini membuat segitiga Track Changes tidak terlihat secara kasat mata, namun perekaman perubahan tetap dilakukan.

Manfaat "Highlight changes on-screen"
1. Mengatasi gangguan penglihatan
Jika Anda mengedit banyak sel, dan Track Changes masih menyala, kemungkinan besar Anda akan merasa terganggu karena banyak Track Changes muncul pada saat pointer melintasi area tertentu. Bagaimana agar segitiga biru itu hilang saja? Untuk melakukannya mudah saja. Anda hanya tinggal mengaktifkan kotak "Highlight changes on-screen". Dengan begitu tidak akan ada lagi segitiga biru dan pop-up yang menghalangi pandangan Anda.

2. Track Changes bisa dikelabuhi
Siapa tahu ada user lain yang menjahili dokumen Anda dan melakukan perubahan. Namun pada saat dia mengedit suatu sel, ia melihat indikasi Track Changes dan merasa terancam. Tanpa pikir panjang, ia lalu mematikan/ menon-aktifkan fungsi Track Changes sehingga penyuntingannya berjalan lancar. Hmmm.

Lain ceritanya jika Anda mematikan fungsi "Highlight changes on-screen". User lain tidak akan menyadari bahwa aktivitasnya direkam, dan terus saja melakukan penyuntingan. Dengan demikian aksinya akan terbongkar ketika Anda menyalakan fungsi "Highlight changes on-screen" lagi. :)

VoIP


VoIP (Voice over Internet Protocol) adalah teknologi yang dapat diumpamakan dengan menelpon lewat internet. Hanya dengan berbekal software tertentu, koneksi internet, dan alat-alat seperti headset, kita sudah siap untuk dapat bertelepon ria dengan teman kita nan jauh di sana. Biayanya nggak mahal, kok. Cukup bayar koneksi internet doang, yang tentunya jauh lebih murah daripada biaya telepon SLJJ yang biasa kita gunakan.

Cara kerjanya adalah dengan mengubah suara kita menjadi data, dikompresi (atau ukurannya diperkecil), lalu dikirimkan lewat internet. Bukan hanya satu lawan satu, teleconference atau komunikasi paralel pun bisa dilakukan lewat VoIP. Bandwith yang dibutuhkan juga tidak sebesar telepon manual. Apalagi, aktivitas ini tidak akan menghalangi aktifitas lainnya. Kita masih bisa browsing walau sedang menelpon teman.

Sambungan yang dapat dilakukan oleh VoIP juga banyak pilihannya kok. Kita bisa berkomunikasi dari PC ke PC, ataupun dari PC ke telepon biasa. Software yang dapat menjalankan VoIP lebih dikenal dengan softphone, misalnya Skype.



Untuk dapat membentuk jaringan VoIP, kita barus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. User Agent
User Agent adalah sebuah software atau hardware untuk menelepon atau menerima panggilan. Jika kita melakukan VoIP lewat komputer, maka yang kita butuhkan adalah Use Agent berbasis software, misalnya SJPhone, Idefisk, Skype atau NetMeeting. Namun kita juga dapat melakukan VoIP lewat hardware lainnya, misalnya IP Phone, USB Phone, Internet Telephony Gateway, dan Analog Telephone Adapter.

2. Proxy
Proxy adalah penghubung dari komputer ke internet. Untuk menjalankan proxy dibutuhkan softswitch. Untuk mendapatkannya, bisa pake yang open source atau yang tidak. Softswitch open source misalnya Asterisk. Softswitch non open source misalnya Axon.

3. Protocol
Jika proxy adalah sebagai jembatan dari komputer ke internet, maka protocol adalah pintu gerbangnya. Protocol itu seperti aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk VoIP dapat berjalan. Ada tiga macam protocol, yaitu IETF (Internet Engineering Task Force, lebih dikenal dengan Session Initiation Protocol atau SIP), lalu protocol H.323, dan protocol Asterisk yang dikenal dengan sebutan IAX (The Inter-Asterisk eXchange).

4. CODEC
Coder-decoder adalah sebuah algoritma untuk mengubah format suara dalam VoIP menjadi data atau sebaliknya. Ada yang open source (misal GSM CODEC, iLBC, Speex, dan G.711) dan ada yang berbayar (misal CODEC G.723 dan G.729).

Singkatnya, cara kerja VoIP adalah sebagai berikut:
  1. Kita berbicara seperti biasa lewat microphone headset
  2. Suara yang ditangkap masih berbentuk analog, karena itu dikonversi menjadi data digital oleh coder.
  3. Data dialihkan melalui jaringan IP provider lewat TCP/IP Protocol
  4. Data suara dikirimkan lewat jaringan internet menuju ke alamat IP tujuan
  5. Data yang diterima diubah lagi menjadi suara oleh decoder, sehingga suara dapat didengar oleh lawan bicara.

Gimana? Mau? -_-"

Copyright (2)


Untuk melihat tulisan sebelumnya silakan lihat di sini.

METODE PEMANFAATAN KARYA BER-COPYRIGHT


Fair Use
Sebenarnya kita dapat memanfaatkan konten ber-copyright tanpa melanggar hak ciptanya. Metode ini dinamakan Fair Use atau penggunaan yanga adil. Jika kita memakai karya atas nama Fair Use, maka pemegang copyright-pun tidak akan bisa berkutik.

Ada prinsip-prinsip dasar dalam penggunaan Fair Use, yang dilihat dari 4 hal, yaitu: tujuan penggunaan, karakteristik karya, jumlah komponen yang digunakan, dan dampak pasar terhadap karya. Misalnya jika kita ingin menggunakan suatu konten untuk kepentingan edukasi semata, dan tidak melanggar batas-batas tertentu. Maka hal ini diperbolehkan dan tidak melanggar hak cipta.

Contoh penerapannya:
1. Membuat salinan beberapa halaman dari buku, bukan seluruhnya.
2. Membuat salinan gambar dari sebuah buku untuk kepentingan pendidikan.
3. Membuat salinan karya literatur yang hanya digunakan dalam kelas.
4. Membuat salinan ataupun mengirim suatu artikel lewat e-mail untuk tujuan riset.

TEACH
Teach merupakan singkatan dari Technology, Education, and Copyright Harmonization. TEACH memberikan keleluasaan untuk menggunakan konten ber-copyright untuk kepentingan edukasi semata TANPA harus meminta ijin atau persetujuan terlebih dahulu pada pemegang hak cipta.

TEACH Act bahkan memungkinkan kita untuk membuat versi digital suatu karya, jika memang belum tersedia formatnya.

TIPS-TIPS
Berikut ini hal-hal yang dapat dijadikan pertimbangan sebelum menggunakan konten agar tidak melanggar hak cipta:
1. Periksa dengan teliti apakah suatu karya dilindungi oleh copyright atau tidak.
2. Gunakan materi dengan asas Fair Use dan TEACH Act.
3. Akan lebih leluasa jika kita meminta ijin terhadap pemiliknya.
4. Gunakan alamat URL untuk menginformasikan sumber materi tanpa harus menyalin artikelnya.

Copyright



Copyright yang biasa dilambangkan dengan (c) merupakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, untuk memberi penghargaan atas karyanya dari penggunaan pihak lain. Tidak semua hal dapat dilindungi oleh copyright, misalnya nama orang, slogan, simbol umum, dan lainnya.

Karya sastra, arsitektur, gambar, lukisan, dan artikel merupakan bentuk-bentuk yang dapat dilindungi oleh copyright. Bahkan ada juga karya-karya yang tidak pernah dipublikasikan namun memiliki copyright.

Yang dihargai dalam copyright adalah keotentikan suatu karya, dan dalam pengelolaannya (reproduksi, adaptasi, distribusi, publikasi, transmisi). Demikian juga dengan konten internet, mereka adalah bentuk kekayaan intelektual yang perlu dilindungi. Namun seperti yang kita tahu, sangat sulit untuk mengawasi penerapan copyright secara luas di dunia maya.

Banyak penyalahgunaan materi internet yang merugikan secara moril maupun materiil. Oleh karena itu biasanya website-website yang memiliki copyright mencantumkan ketentuan-ketentuan terkait konten mereka kepada pengguna. Ada aktivitas yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Misalnya pada Google.

Google memberikan keleluasaan pada pengunjung dalam penggunaan konten yang ada di sana. Namun Google perlu melindungi identitas dan reputasinya, sehingga mereka tetap mengharapkan kita agar meminta ijin atau memberitahu mereka jika kita akan menggunakan atribut dari Google. Proses yang ditawarkan sangat mudah dan Google cukup responsif dalam prosedur.

Website perusahaan besar eperti Microsoft dan IBM juga mencantumkan ketentuan penggunakan konten atau atribut milik mereka pada halaman webnya. Misalnya dalam penggunaan ClipArt. Kita diperbolehkan menggunakan ClipArt semata-mata untuk kepentingan edukasi, dan tidak boleh dipakai untuk tujuan komersial.

Salah satu hal yang diijinkan dalam penggunaan konten internet seperti pada Google di atas adalah dengan pengambilan gambar screenshot secara penuh dan tidak melalui proses pengeditan terlebih dahulu. Atau jika kita ingin memakai gambar milik orang lain, kita bisa mencantumkan sumbernya secara vertikal atau horizontal pada gambar. Hal ini merupakan bentuk penghargaan terhadap karya orang lain.

Perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia ditangani oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika mengunjungi website Dirjen HAKI, kita dapat belajar banyak tentang perlindungan hukum selain copyright, misalnya trademark.

DMCA - Digital Millenium Copyright Act
DMCA berdiri pada tahun 1998 dan mengusung hukum perlindungan hak cipta hingga merambah ke dunia Teknologi Informasi. Yang digarisbawahi menurut aturan DMCA:
1. Tidak boleh melakukan hacking pada e-book
2. Tidak boleh menyalin CD atau DVD dan disebarkan pada teman-teman
3. Tidak boleh memforward artikel secara penuh
4. Perlindungan bagi organisasi pendidikan yang menyediakan account e-mail siswa.

LISENSI
Lisensi bertujuan untuk pemanfaatan berbagai manual, buku terks, dokumen ataupun artikel secara bebas. Penghargaan tetap diberikan terhadap penciptanya.

Copyleft License
Copyleft License adalah perizinan lain yang dipakai dengan kriteria:
1. Karya berdasarkan copyleft dapat di-copy atau diperbanyak
2. Karya turunannya harus dapat digunakan dengan mengacu pada lisensi copyleft juga.
3. Copyleft tidak dapat digunakan jika karya memiliki lisensi lain.
GNU Free Documentation License (GFDL)
GFDL adalah copyleft license yang dibuat oleh Free Software Foundation atau FSF. Karya yang berlisensikan GFDL dapat diberbanyak, didistribusikan, maupun dimodivikasi berdasarkan GFDL versi 1.2 atau di atasnya.

Tentang Aer Puteh

Aer Puteh adalah blog tentang teknologi informasi. Silakan melihat-lihat artikel kami.
Saran, kritik, masukan, atau komentar sangat terbuka. Kontak ke vikachew@gmail.com.
Silakan follow blog ini atau subscribe lewat email, linknya ada di bawah :)
Lihat profil Aer Puteh di Blogger
Lihat profil Aer Puteh selengkapnya

Enjoy!!

Tukeran Aer

Silakan link Aer Puteh, atau tampilkan chickletnya dengan copy kode di bawah ke blog atau web kamu :)
Aer Puteh

Followers

Area Maen Aer

Free chat widget @ ShoutMix

Film - film S8

vikachew09