Copyright yang biasa dilambangkan dengan (c) merupakan suatu bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, untuk memberi penghargaan atas karyanya dari penggunaan pihak lain. Tidak semua hal dapat dilindungi oleh copyright, misalnya nama orang, slogan, simbol umum, dan lainnya.
Karya sastra, arsitektur, gambar, lukisan, dan artikel merupakan bentuk-bentuk yang dapat dilindungi oleh copyright. Bahkan ada juga karya-karya yang tidak pernah dipublikasikan namun memiliki copyright.
Yang dihargai dalam copyright adalah keotentikan suatu karya, dan dalam pengelolaannya (reproduksi, adaptasi, distribusi, publikasi, transmisi). Demikian juga dengan konten internet, mereka adalah bentuk kekayaan intelektual yang perlu dilindungi. Namun seperti yang kita tahu, sangat sulit untuk mengawasi penerapan copyright secara luas di dunia maya.
Banyak penyalahgunaan materi internet yang merugikan secara moril maupun materiil. Oleh karena itu biasanya website-website yang memiliki copyright mencantumkan ketentuan-ketentuan terkait konten mereka kepada pengguna. Ada aktivitas yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Misalnya pada
Google.
Google memberikan keleluasaan pada pengunjung dalam penggunaan konten yang ada di sana. Namun Google perlu melindungi identitas dan reputasinya, sehingga mereka tetap mengharapkan kita agar meminta ijin atau memberitahu mereka jika kita akan menggunakan atribut dari Google. Proses yang ditawarkan sangat mudah dan Google cukup responsif dalam prosedur.
Website perusahaan besar eperti
Microsoft dan
IBM juga mencantumkan ketentuan penggunakan konten atau atribut milik mereka pada halaman webnya. Misalnya dalam penggunaan
ClipArt. Kita diperbolehkan menggunakan ClipArt semata-mata untuk kepentingan edukasi, dan tidak boleh dipakai untuk tujuan komersial.
Salah satu hal yang diijinkan dalam penggunaan konten internet seperti pada Google di atas adalah dengan pengambilan gambar screenshot secara penuh dan tidak melalui proses pengeditan terlebih dahulu. Atau jika kita ingin memakai gambar milik orang lain, kita bisa mencantumkan sumbernya secara vertikal atau horizontal pada gambar. Hal ini merupakan bentuk penghargaan terhadap karya orang lain.
Perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia ditangani oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika mengunjungi website Dirjen HAKI, kita dapat belajar banyak tentang perlindungan hukum selain copyright, misalnya trademark.
DMCA - Digital Millenium Copyright ActDMCA berdiri pada tahun 1998 dan mengusung hukum perlindungan hak cipta hingga merambah ke dunia Teknologi Informasi. Yang digarisbawahi menurut aturan DMCA:
1. Tidak boleh melakukan
hacking pada e-
book2. Tidak boleh menyalin CD atau DVD dan disebarkan pada teman-teman
3. Tidak boleh memforward artikel secara penuh
4. Perlindungan bagi organisasi pendidikan yang menyediakan account e-mail siswa.
LISENSILisensi bertujuan untuk pemanfaatan berbagai manual, buku terks, dokumen ataupun artikel secara bebas. Penghargaan tetap diberikan terhadap penciptanya.
Copyleft LicenseCopyleft License adalah perizinan lain yang dipakai dengan kriteria:
1. Karya berdasarkan copyleft dapat di-copy atau diperbanyak
2. Karya turunannya harus dapat digunakan dengan mengacu pada lisensi copyleft juga.
3. Copyleft tidak dapat digunakan jika karya memiliki lisensi lain.
GNU Free Documentation License (GFDL)GFDL adalah copyleft license yang dibuat oleh
Free Software Foundation atau FSF. Karya yang berlisensikan GFDL dapat diberbanyak, didistribusikan, maupun dimodivikasi berdasarkan GFDL versi 1.2 atau di atasnya.
Posting Komentar
Monggo, masukan, saran, kritik, pertanyaannya... :)